Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah yang Lambat Serap Anggaran Penanganan Covid-19

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada 19 daerah yang lambat menyerap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Tito menjelaskan, teguran diberikan setelah pemerintah melakukan evaluasi belanja daerah yang dinilai belum maksimal.

“Kami sudah menyisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah, masih ada belanja untuk penanganan Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan yang belum banyak berubah. Sabtu ini kami menyampaikan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi dengan data yang dimiliki, realiasinya belum maksimal,” ujar Tito dalam konferensi pers pada Sabtu malam, 17 Juli 2021.

Sembilan belas daerah yang menerima surat teguran adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Menurut Tito, banyak kepala daerah yang ragu-ragu dalam merealisasikan anggaran penanganan Covid-19, termasuk bantuan sosial alias bansos. Padahal, kata dia, pemerintah menegaskan daerah tidak perlu menunggu arahan dari pusat untuk menyalurkan bantuan.

Tito berujar, selama ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, pemerintah daerah dapat segera merealisasikan alokasi anggaran. Daerah pun telah diberikan wewenang diskresi untuk melakukan pencairan bansos sesuai dengan kondisi kedaruratan masing-masing wilayah.

“Prinsipnya adalah tidak melakukan mark up dan kemudian (bantuan sosial) memang tepat sasaran pada masyarakat yang benar. Sepanjang dilakukan dengan benar, Pak Luhut juga sudah sampaikan, kita akan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat terdampak,” ujar Tito.

Untuk mempercepat realisasi anggaran di level daerah, Tito mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan yang berisi wewenang pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota melakukan realokasi anggaran. Realokasi bisa dilakukan untuk kepentingan penanganan Covid-19, seperti jaring pengamanan sosial dan stimulus ekonomi. “Kami dengan Menkeu paing lambat Senin akan berusaha mengeluarkan aturan, daerah bisa realokasi APBD,” ujar Tito.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *