DPR Kritik Menkominfo Soal Judi Online: Kenapa Baru Sekarang pada Ribut?
Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mengkritisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, terkait polemik judi online. Sukamta mempertanyakan mengapa Budi baru ribut mengenai kasus judi online, padahal kasusnya sudah lama. "Ini kan persoalan sudah lama nih, yang saya heran kenapa baru sekarang pada ribut. Kenapa sekarang ributnya gitu lho," kata Sukamta dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024).
Dia mengaku heran dengan Kominfo, sebab Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah memberi kewenangan kepadanya untuk memberantas judi online. "Nah kenapa menterinya ribut? Saya sebetulnya heran," ujar Sukamta. Sukamta mencurigai Budi kembali bicara soal kasus judi online karena polisi wanita atau polwan membakar suaminya yang juga polisi di Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Di mana, kasus yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024) tersebut diduga karena istri kesal gaji ke 13 yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga habis untuk judi online. Rencana Ariel NOAH Saat Vakum dari Dunia Hiburan Bocor, Pelakunya Orang Dekat Masih Vakum dari Dunia Hiburan, Zaskia Gotik: Pengen Sama Keluarga Saja Dulu!
Dewi Rezer Tak Mau Ditinggal Suami Bulenya, Ethan Alrmk Putuskan Menetap di Indonesia Contoh Teks Pembukaan MC Islami Formal dan Mukadimahnya, Jadikan Referensi untuk Acara Pengajian Kunci Jawaban Soal, Apa Perubahan Praktik Anda di Ruang Kelas yang Telah Anda Lakukan?
"Atau mungkin karena ada polwan bunuh suaminya," ucap Sukamta. Sukamta menyesalkan tindakan Kominfo. Padahal, UU ITE sudah memberi kewenangan agar semua paltform melakukan sensor terhadap konten judi online dan pornografi. Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu. Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.