Begini Kementerian Kesehatan Pantau Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Kementerian Kesehatan meminta semua warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak panik dan berlomba-lomba mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kementerian menetapkan hanya mereka yang terukur memiliki saturasi oksigen di bawah 95 persen yang akan diterima untuk opname.

Selebihnya akan dimotivasi untuk menjalani isolasi terpusat maupun, jika memenuhi persyaratan, isolasi mandiri di rumah. Garis tegas diambil sebagai manajemen kasus demi mengurangi beban rumah sakit yang sebagian sudah sangat berlebih karena bed occupancy rate lebih dari 80 persen (zona merah).

“Secara teoritis, 20 persen dari kasus aktif butuh bed, butuh layanan rumah sakit, dan 5 persen dari 20 persen itu butuh layanan ICU. Itu sangat berat buat kita,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan daring, Jumat malam 17 Juli 2021.

Pada hari itu dia menyebut angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia sebesar 504.915 sehingga kebutuhan ranjang rumah sakit–secara teori–sebanyak lebih dari 100 ribu. Sebanyak tujuh provinsi disebutkannya sudah berada di zona merah untuk bed occupancy rate rumah sakit yakni Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Kalimantan Timur.

Itu sebabnya pasien dengan saturasi oksigen lebih dari 95 persen diminta isolasi mandiri. Bagi mereka, Kementerian Kesehatan menjanjikan pemantauan dan dukungan.

Abdul Kadir menyebutkan kalau pemerintah telah meluncurkan layanan resmi telemedicine atau layanan dokter jarak jauh. Pasien dipersilakan memanfaatkan satu di antara 11 platform online yang telah digandeng Kementerian Kesehatan untuk layanan tersebut.

Dalam diskusi tersebut Abdul Kadir menyatakan kalau sistem telemedicine sebenarnya telah terintegrasi sejak seorang warga menerima hasil tes PCR dari laboratorium yang terintegrasi dalam jaringan Kementerian Kesehatan. “Pasien terkonfirmasi positif oleh laboratorium, datanya akan masuk NAR,” katanya merujuk sistem aplikasi yang dimiliki Kemenkes.

Selanjutnya, pasien diinfokan melalui chat WhatsApp untuk tetap tenang dan tidak pelu panik serta melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat untuk melakukan itu. “Pasien akan dipantau dan dalam masa pemantauan dapat melakukan konsultasi dan berobat melalui layanan telemedicine,” katanya.

Dokter di telemedicine yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan, screening dan menentukan apakah pasien memiliki gejala ringan, sedang, berat atau kritis. Kalau ringan atau tanpa gejala, dokter akan buatkan dan kirim resep ke apotek Kimia Farma. Obat resep lalu akan diantar ke rumah pasien menggunakan layanan Si Cepat.

“Hari ini ada 3.700 orang di Jakarta yang diantarkan obat ke rumahnya,” kata Abdul Kadir di ujung presentasinya. Saat itu pula dia mengungkapkan kalau Kementerian Kesehatan telah mulai memperluas layanan telemedicine dan antar obat pasien Covid-19 itu ke Jabodetabek. “Bulan-bulan berikutnya akan diperluas ke seluruh indonesia,” katanya.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *